Keterangan Habib Rizieq setelah menjadi saksi penistaan agama ahok



Setelah menjadi saksi persidangan selama 2 jam, akhirnya Habib Rizieq memberikan keterangannya kepada Pers dan Ummat Islam Dunia bahwa Ahok harus ditahan secepatnya demi kebaikkan NKRI.
Catatan Penting! Habib: Hanya Ulama yang Bisa Menjelaskan Maksud Ayat Al Quran -- Selasa, 28 Februari 2017
Habib Rizieq Shihab menjadi ahli agama dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam keterangannya, Habib Rizieq mengatakan, siapa saja boleh menjelaskan tentang Al Quran.
"Tapi dalam menjelaskan maksud dari suatu ayat itu ya yang merupakan ahli di bidang ini yaitu para ulama," ucap Rizieq dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Siapa pun berhak artinya menyampaikan ayat Al Quran meskipun satu ayat?," tanya hakim.
Rizieq pun mengamininya dengan catatan siapa pun yang menyampaikan itu paham artinya. Apabila tidak paham, lanjut Rizieq, maka bisa terjadi penodaan agama.
"Iya dengan catatan, dia paham artinya. Maksudnya, karena nanti kalau tidak paham bisa terjadi penyelewengan dan bisa terjadi penodaan agama," ujarnya.
Hakim lalu bertanya pada Rizieq bahwa tidak semua orang tua muslim adalah ulama dan bagaimana kewajiban orang tua untuk mengajarkan agama ke anaknya. Rizieq mengatakan orang tua itu bisa mengajarkan anaknya melalui pondok pesantren.
"Walaupun tidak mengerti agama ya bisa saja mengirimkan kepada para guru di pondok pesantren, madrasah, atau mengundang guru privat untuk mengajarkan agama kepadanya," jelas Rizieq.
http://www.muslimbersatu.net/2017/02/catatan-penting-habib-hanya-ulama-yang.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitte
http://www.teropongsenayan.com/58569-habib-rizieq-hanya-ulama-yang-bisa-menjelaskan-maksud-ayat-al-quran

Merinding! Habib Rizieq Beberkan Hukuman Penoda Agama Menurut Ajaran Islam

Saksi ahli agama dari JPU, Habib Rizieq Shihab, mengatakan, penodaan agama, baik umat Islam maupun non-Islam, memiliki unsur hukum haram. Menurut dia, bila orang Islam melakukan penodaan agama, maka diminta bertaubat.
"Bila tak bertobat, maka harus dihukum mati melalui mahkamah yang menggunakan hukum Islam," kata Rizieq di lokasi persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Sementara itu, bila dilakukan oleh non-Muslim, itu termasuk penodaan agama dan bagian dari kafir harbi. Habib Rizieq menjelaskan, kafir harbi merupakan orang kafir yang hidup di tengah umat Islam dan menistakan Islam.
"Hukum bagi orang ini juga kalau dia punya kekuatan harus diperangi, kalau dia warga negara harus diseret ke pengadilan untuk dihukum mati, hukum Islam atau bukan, adalah hukum mati," kata Habib Rizieq.
Selain itu, Rizieq mengatakan, meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan sehingga pelaku tidak mengulangi dan dilakukan oleh orang lain.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
https://t.co/8ikYC5yMz6
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/28/12120601/penjelasan.rizieq.soal.hukuman.untuk.penoda.agama
http://www.muslimbersatu.net/2017/02/merinding-habib-rizieq-beberkan-hukuman.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Keterangan Habib Rizieq setelah menjadi saksi penistaan agama ahok"

Posting Komentar

Komenlah sesuai tema, tidak berbau pornografi, promosi serta link aktif, maaf link aktif akan kami hapus