Aliansi Nasional Anti Komunis Gelar Aksi 24 Juni 2020 DPR MPR RI



Pada kesempatan kali ini kami dari Aliansi Nasional Anti Komunis disingkat ANAK NKRI memberikan Pernyataan sikap Tentang penolakan RUU HIP Bahaya Kebamgkita PKI dan Komunis mencermati perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dan perkembgan yg terjadi dengan RUU tersebut berharap ridho Allah :



a. Menolak RUU HIP dan mendesak seluruh fraksi Partai di DPR MPR RI agar menghentikan pembahasan dan menjadikan UU.

b. Mendukung penuh dan mengawal maklumat MUI seluruh Indonesia tentang menolak RUU HIP

c. Mendesak aparat penegak hukum mengusut inisiator tentang RUU HIP

d. Mendesak aparat hukum agar mematuhi UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan Keamanan Negara terhadap pelaku makar terhadap Pancasila.

e. Sesuai UU No. 05 tahun 2008 tentang Parpol mendesak MK untuk memeriksa, memutuskan, dan membububarkan. Hanya Parpol Pemerintah yang boleh membatalkan parpol karena melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI

f. Mendesak DPR RI dan mendorong MK segela menggelar sidang istimewa dan memberhentikan Presiden Joko Widodo apabila menyetujui RUU HIP menjadi UU.

g. Menolak kriminalisasi kepada aparat penegak hukum tentang UU ITE kepada ulama dan aktivis.

h. Mengajak seluruh ulama dan aktivis Melawan komunis gaya baru yang berusaha bangkit.



3. KH. M. Sobri Lubis, Ketua Umum FPI, mengatakan :



Kita menyampaikan amanat umat Islam untuk menolak RUU HIP dan Insya allah kita akan melaksanakam aksi demonstrasi pada tanggal 24 Juni 2020 di DPR MPR RI.



4. Maklumat Majelis Mujahidin mengeluarkan maklumat dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa :



a. Presiden Jokowi telah melakukan infiltrasi ideologis terhadap ideologi dan falsafah NKRI, dengan melakukan pergeseran ideologi Pancasila 18 Agustus 1945 yang disepakati bangsa Indonesia melalui keputusan sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi Pancasila I Juni 1945 dcngan memanipulasi dasar negara usulan Bung Kamo yang disampaikan dalam sidang BPUPKl. Hal ini bisa mendorong semangat untuk melakukan penyimpangan terhadap ideologi dan falsafah negara RI sebagai komitmen rakyat bangsa Indonesia yang dinyatakan dalam Tap MPR No. XVIIl/l998, pasal ], jo Tap MPR/I/2003 bahwa, Pancasila yang menjadi Dasar NKRI termaktub dalam pembukaan UUD l945/UUD NRI 1945. Bukan dasar negara yang diusulkan di dalam rapat BPUPKI oleh Prof. Dr. Soepomo, Mr. Muh. Yamin maupun Ir. Soekarno.



b. Dikhawatirkan Ideologi Gotong royong (Ekasila) yang menjadi landasan kerja Jokowi dan kelompoknya dalam mewujudkan Indonesia ke depan adalah turunan dari ideologi Gotong-royong yang berporoskan Nasakom, persis sebagaimana pernyataan tokoh PKI D.N. Aidit : "Gotongrojang Jang mendjadi perasan Pantja Sila adalah terang Gotongrojong berporoskan Nasakom. " (Buku “Revolusi, Angkatan Bersenjata & Partai Komunis (PKI dan AURI) II.”, D.N. Aidit, Menko/Wakil Ketua MPRS/Ketua CC. PKI, J ajasan “Pembaruan” Dj akarta 1964).



c. Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), karena akan meristriksi, mereduksi dan membelokkan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD I945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dikukuhkan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVllI/MPR/l998 sebagai langkah awal dengan menghilangkan kata “Yang Maha Esa” dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus sebagai bentuk awal penyimpangan terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun I945 yang terdiri dari Pembukaan dan Pasalpasal. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup, pemerintah menjadi penafsir tunggal. Pancasila seperti era sebelum reformasi, hal ini menegasikan ketetapan MPR Nomor V/MPR 20… tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.



d. Mendukung gotong-royong sebagai karakter sosial budaya bangsa Indonesia yang baik. Namun gotongroyong dalam perspektif ideologi kenegaraan (Ekasila) sebagai kristalisasi dan Pancasila akan menjadi ancaman negara. Memanipulasi Gotong royong sebagai intisari ideologi Pancasila mnjadi landasan kerja kenegaraan di bidang lpoleksosbudhankam, akan dapat mereduksi. bahkan mengeliminasi ke-Bhineka Tunggal lka-an, dan rawan terhadap otoritaiianisme. Berpeluang mengundang ketegangan-ketegangan yang dapat menimbulkan permasalahan persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan nasional, bcmotcnsi membentuk kepribadian bangsa tanpa Jati diri dan menggerus keyakinan dan kehidupan umat beragama yang berdasarkan iman dan takwa.



e. Menurut RUU HIP pasal 12 ayat (2), Manusia Pancasila memiliki ciri beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing menurut dasar kemanusmanyang adlil dan beradab Secara insinuatif, ciri manusia pincasila tersebut mengindikasikan ada ajaran agama yang tidak adil, tidak beradab dan tidak berkemanusiaan. Mencurigai ajaran agama mencurigai ajaran yang tidak sesuai dengan keadaban, keadilan dan kemanusiaan, merupakan sikap Pancasila“ munafik. Mereka inilah yang bersuara keras "Saya Pancasila", lalu memosisikan agama dan siapa saja yang berbeda sikap dengannya sebagai musuh Pancasila dan obyek radikalisme, terorisme, anti emansipasi. intoleran, tidak humanis, melanggar HAM.



5. Seruan dengan segala kontroversi dan penggiringun opini dan penyimpangan falsafah bangsa yang dilakukan para Pancasilais munafik ini, maka kami menyerukan kepada TNI dan aparat keamanan negara khususnya, para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan rakyat lndonesia yang mencintai NKRI berdasarkan Ketuhanan YME :



a. Supaya mengambil langkah bersatu melawan upaya penggeseran ideologi negara Pancasila 18 Agustus I945 yang agamis kearah ideologi yang bercita rasa sosialis dan komunis.



b. Waspada dan bersatu melawan infiltrasi asing terutama dari PKC (Panai Komunis China) kc dalam lembaga negara melalui investasi, kerjasama bilateral antar negara dan panai, utang, pengiriman tenaga asing legal maupun illegal dan lain-Iain.



c. Mendesak Pemerintah kcmbali ke jalan yang benar berlandaskan jiwa dan ruh kemerdekaan Republik lndonesia, pembukaan UUD 1945 sebagai _staatsfundadamentalnorm_,  norma fundamental kenegaraan, pokok kaidah kenegaraan yang merupakan norma dasar ( Grundnorm) bergantungnya seluruh tatanan dan hukum negara.



d. Apabila pemerintah tidak bisa memenuhi harapan rakyat dan memenuhi amanah konstitusi, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengambil langkah-langkah konstitusional menggunakan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Setiap anggota Dewan Pemakilan Rakyat bisa mengajukan pertanyaan, usul dan pendapat berkaitan dengan pertanggungjawaban presiden yang telah melanggar sumpah jabatannya sebagai presiden sebagaimana diarurdalam Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) dan (3)



e. Berusaha memberikan solusi konstitusional sesuai Ketetapan MPR Nomor V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, dan Tap MPR Nomor Vl Tahun 2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA, mengadakan Dialog Nasional berkaitan dengan falsafah negara Pancasila, sehingga menjadi sebuah pegangan bersama dan disepakati demi menyongsong kehidupan bernegara yang lebih baik, tidak menjadikan ideologi falsafah negara sebagai alat oligarki penguasa.



6. Pukul 17.05 WIB Konferensi Pers selesai. Situasi aman kondusif.



Catatan

Pada Hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 pukul 13.00 WIB melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gd. DPR MPR RI wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer bagi Peserta aksi unjuk rasa.

Demikian harap diketahui.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Aliansi Nasional Anti Komunis Gelar Aksi 24 Juni 2020 DPR MPR RI"

Posting Komentar

Komenlah sesuai tema, tidak berbau pornografi, promosi serta link aktif, maaf link aktif akan kami hapus