Aksi Simpatik 55 - AKSI BELA ISLAM GNPF MUI, LapARROHMAHREPORTLIVE
TEGAKKAN HUKUM PENISTAAN AGAMA PASAL 156a KUHP Tuntutan Ummat sesuai Fatwa dan Sikap Keagamaan MUI di Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 11 Tahun 1964 Ahok Harus Dihukum Berat , selengkapnya klik: https://www.nahimunkar.com/ahok-harus-dihukum-berat-sesuai-surat-edaran-mahkamah-agung-no-11-tahun-1964/
Ahok
Harus Dihukum Berat Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 11 Tahun 1964
Surat
Edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 1964
berbunyi: ‘karena agama merupakan unsur yang penting untuk pendidikan
rokhaniah, maka Mahmamah Agung menganggap perlu menginstruksian, agar barang
siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi
hukuman berat’.
“SEMA
RI No 11 tahun 64 tentang instruksi kepada hakim terhadap kasus penghinaan
terhadap agama harus mendapat hukuman berat,” kata Pakar hukum pidana dari
Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.
Berikut
ini beritanya.
***
Jika
Ahok Diputus Bebas, Hakim Abaikan SEMA No 11 Tahun 1964
Jakarta
– Tuntutan jaksa ke terdakwa penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok membuat masyarakat khususnya umat Islam kecewa. Terlebih, Ahok hanya
mendapatkan besaran hukuman satu tahun bui dan dua tahun masa percobaan atas
kasus penistaan agama.
Setelah
menghadapi tuntutan, masyarakat tentunya menunggu sikap majelis hakim untuk
memutus ‘si penista agama’. Apakah hakim akan berpihak untuk rakyat atau
sebaliknya membela Ahok sesuai dengan tuntutan jaksa yang notabenya dibawah
kendali kader Partai Nasdem, dalam hal ini Jaksa Agung M Prasetyo.
Pakar
hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita misalnya. Lewat
akun twitternya, dia merasa kecewa dengan putusan jaksa itu. Sebab, dalam hal
ini, jaksa telah mencoreng hukum di negara ini.
“Saya
himbau majelis hakim sekalian saja Ahok divonis bebas agar jelas bahwa negara
hukum kita negara hukum atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” ujar
dia lewat akun twitternya yang ditulis Aktual.com, Minggu (23/4).
Terlebih,
lanjut dia, jaksa hanya mengenakan pasal 156. Padahal sebelumnya Ahok dikenakan
dua pasal yakni Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia
dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal
156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Sedangkan
Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.”
“Ucapan
Ahok tidak memusuhi umat Islam, tapi menodai agama Islam Pasal 156 a huruf a;
dengann sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama.”
Lantas,
guru besar hukum pidana itu pun merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor
11 tahun 1964 yang berbunyi ‘karena agama merupakan unsur yang penting untuk
pendidikan rokhaniah, maka Mahmamah Agung menganggap perlu menginstruksian,
agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap
agama diberi hukuman berat’.
“SEMA
RI No 11 tahun 64 tentang instruksi kepada hakim terhadap kasus penghinaan
terhadap agama harus mendapat hukuman berat,” katanya.
Lap.By:
Andy Abdul Hamid/aktual
Belum ada tanggapan untuk "Aksi Simpatik 55 - AKSI BELA ISLAM GNPF MUI - ARROHMAHREPORTLIVE"
Posting Komentar
Komenlah sesuai tema, tidak berbau pornografi, promosi serta link aktif, maaf link aktif akan kami hapus