Published on Mar 31, 2017
Melalui pengeras suara di atas mobil komando, seorang orator menyampaikan tuntutan Aksi Damai 313.
Salah satunya meminta aparat hukum memenjarakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran telah berstatus sebagai terdakwa atas kasus penodaan agama.
Di samping itu, massa aksi pun mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathtath yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas dugaan pemufakatan makar.
Berikut lima tuntutan massa aksi 313,
1. Stop kriminalisasi dan makarisasi ulama
2. Copot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
3. Penjarakan si penista agama sesuai KUHP Pasal 156a
4. Jangan batalkan Perda syariah di seluruh Indonesia
5. Lepaskan KH Muhammad Al Khaththat sekarang juga.
Published on Mar 31, 2017
Lima Tuntutan Massa Aksi 313
Melalui pengeras suara di atas mobil komando, seorang orator menyampaikan tuntutan Aksi Damai 313.
Salah satunya meminta aparat hukum memenjarakan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran telah berstatus sebagai terdakwa atas kasus penodaan agama.
Di samping itu, massa aksi pun mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathtath yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas dugaan pemufakatan makar.
Berikut lima tuntutan massa aksi 313,
1. Stop kriminalisasi dan makarisasi ulama
2. Copot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
3. Penjarakan si penista agama sesuai KUHP Pasal 156a
4. Jangan batalkan Perda syariah di seluruh Indonesia
5. Lepaskan KH Muhammad Al Khaththat sekarang juga.
Belum ada tanggapan untuk "5 Tuntutan Aksi 313"
Posting Komentar
Komenlah sesuai tema, tidak berbau pornografi, promosi serta link aktif, maaf link aktif akan kami hapus